MAKALAH
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
(
Koperasi Wanita Jati Agung I )
Dibuat untuk
Memenuhi Tugas Matakuliah “Ekonomi & Manajemen Koperasi”
Disusun Oleh :
Silmi Basriyah
Nim :
184347151070
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI NASIONAL INDONESIA
(STIENI)
JAKARTA
2018
Kata Pengantar
Puji Syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya
kepada penulis, sehingga makalah yang berjudul “Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi
Wanita Jati Agung I)” ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana dan tepat
pada waktunya tanpa ada halangan apapun.
Penyusunan makalah ini
dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Ekonomi & Manajemen
Koperasi pada semenster ganjil.
Selain itu, dalam makalah ini diuraikan tentang Lambang Koperasi Indonesia, Pengertian
Koperasi, Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam, Peran dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam, Modal Koperasi Simpan Pinjam, serta
Koperasi Simpan Pinjam KWJA.
Dengan penuh kesadaran
penulis mengakui bahwa dalam menyelesaikan makalah ini, penulis mendapat
bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, atas terselesaikannya penulisan makalah
ini, tidak lupa penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada : Allah SWT
karena telah memberikan penulis kemudahan dalam penulisan makalah ini sehingga
dapat terselesaikan tanpa ada halangan apapun, dan Kepada Ibu Dra. Hj. Sri
Dahyatni, S.Sos., M.Pd selaku Dosen matakuliah Ekonomi & Manajemen Koperasi
yang telah memberikan tugas untuk penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan
makalah ini telah diusahakan semaksimal mungkin akan tetapi, penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dikarenakan sedikitnya
pengalaman penulis, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
berguna dari semua pihak yang telah membaca makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak yang membaca dan masyarakat
pada umumnya.
Jakarta,
14 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................
i
KATA PENGANTAR..........................................................................................
ii
DAFTAR ISI........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
a.
Latar Belakang..........................................................................................
1
b.
Rumusan Masalah.....................................................................................
2
c.
Tujuan........................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
3
a.
Lambang Koperasi
Indonesia....................................................................
3
b.
Pengertian
Koperasi..................................................................................
6
c.
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam.........................................................
7
d.
Peran dan Fungsi
Koperasi Simpan Pinjam...............................................
8
e.
Modal Koperasi
Simpan Pinjam................................................................
9
f.
Koperasi Simpan
Pinjam KWJA............................................................... 10
BAB III PENUTUP............................................................................................. 13
a.
Kesimpulan................................................................................................ 13
b.
Saran.......................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi
merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Koperasi ialah bentuk perusahaan atau organisasi yang
dimana mempunyai tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota
koperasi. Koperasi sebagai organisasi untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari anggotanya.
Dalam kegiatannya koperasi mengelola
berbagai jenis usaha bagi anggotanya. Salah satu jenis usaha yang biasanya
dikembangkan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini sesuai dengan pasal
44 UU No. 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan bahwa
“Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang
bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya”. Ketentuan-ketentuan tersebut
menjadi dasar bagi koperasi untuk melaksanakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
baik sebagai salah satu jenis kegiatan koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai
lembaga keuangan yang bergerak disektor jasa keuangan yang mempunyai kedudukan
yang sangat vital dalam menunjang sektor rill yang diusahakan oleh masyarakat
koperasi. Bagi masyarakat dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil
yang hanya mempunyai modal yang terbatas, unit ini sangat dbutuhkan dan
dimanfaatkan oleh anggota koperasi dalam rangka meningkatkan modal usaha maupun
memenihu kebutuhannya.
Salah satu contoh Koperasi Simpan
Pinjam adalah KWJA (Koperasi Wanita Jati Agung I). Dalam bab pembahasan akan
dijelaskan tentang koperasi simpan pinjam KWJA.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa lambang Koperasi Indonesia?
2. Apa pengertian dari Koperasi?
3. Apa pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam?
4. Apa saja peran dan fungsi pada Koperasi Simpan Pinjam?
5. Bagaimana Koperasi Simpan Pinjam pada KWJA?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai
Koperasi.
2. Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa lambang
Koperasi Indonesia.
3. Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai
tokoh Koperasi Simpan Pinjam.
4. Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai
peran dan fungsi pada Koperasi Simpan Pinjam.
5. Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai
Koperasi Simpan Pinjam KWJA.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lambang Koperasi
Indonesia
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
1.
Rantai melambangkan persahabatan yang
kokoh.
2.
Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang
terus menerus.
3.
Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran
rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
5.
Bintang dalam perisai melambangkan
Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6.
Pohon beringin melambangkan sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7.
Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna merah dan putih melambangkan sifat
nasional Indonesia.
9.
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi.
Lambang
dan arti Koperasi Indonesia (BARU)
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia
dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012. "Ini lambang baru Koperasi
Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief
Hasan.
Dia
menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium
utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi
Internasional pertama di Indonesia itu. Perubahan lambang/logo Koperasi
Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang
Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri
Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia. Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu
berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di
Indonesia.
Gambar
bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang
Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang
berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari
yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi,
timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut
penjelasan tentang gambar/logo baru pada Koperasi Indonesia :
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
o
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai dasar perekonomian masional yang
bersifat kerakyatan;
o
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o
Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
o
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
B. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang
cukup populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat bawah dan menengah.
Koperasi utamanya mulai populer semenjak era Presiden Suharto. Menurut UU No.
25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan”. Sedangkan Moh. Hatta, yang notabene merupakan
Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan Koperasi sebagai berikut : “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong”.
Arti koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan hukum
atau organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Fungsi dan peran koperasi di Indonesia sangat
penting guna menunjang perekonomian nasional. Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Peran
dan fungsi koperasi di Indonesia memang penting untuk membangun perekonomian
rakyat sesuai prinsip ekonomi yang diterapkan
di Indonesia. Asas koperasi adalah kekeluargaan sedangkan landasan koperasi di
Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).Ada beberapa
macam-macam koperasi yang ada. Contoh jenis-jenis koperasi di Indonesia
misalnya adalah koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi sekolah,
koperasi produksi atau koperasi konsumsi. Apapun bentuknya tujuannya tetap sama
yaitu mensejahterakan anggotanya.
C.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan
Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi
dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para
anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau
biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri
sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau
badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak
terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi
simpan pinjam.
Agar lebih
memahami apa itu koperasi simpan pinjam, maka kita dapat merujuk pada pendapat
beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi simpan pinjam menurut
para ahli:
1. Rudianto
Menurut Rudianto,
pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang
pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali
kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana.
2. Suyanto dan Nurhadi
Menurut Suyanto dan
Nurhadi, pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.
3. Ninik
Widiyanti dan Sunindhia
Menurut Ninik Widiyanti
dan Sunindhia, pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak
dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota
secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota
dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan.
D.
Peran dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Peranan
dan fungsi lembaga keuangan bukan
bank yang
berbentuk Koperasi Simpan Pinjam terhadap anggotanya adalah sebagai berikut.
a) Peran
dan Fungsi Simpanan
o
Uang simpanan dan tabungan akan lebih
aman, terjamin, dan produktif.
o
Pengumpulan uang simpanan dan tabungan
akan meningkat jumlahnya dan menjadi investasi pada masa hari tua.
o
Simpanan dan tabungan itu akan diterima
kembali secara keseluruhan apabila pada suatu saat berhenti sebagai anggota
Koperasi Simpan Pinjam.
o
Mendorong agar timbul hasrat untuk
menyimpan atau menabung pada koperasi.
o
Pengumpulan dana simpanan dan tabungan
menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana
kredit.
b) Peran
dan Fungsi Pinjaman
o
Melalui penyaluran dana kredit itu akan
dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
o
Pelayanan pemberian kredit sangat cepat
dan mudah tanpa agunan atau jaminan kredit.
o
Pemberian kredit dengan bunga sangat
rendah.
o
Pada akhir tahun buku jasa bunga kredit
itu dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi biaya operasional, dana
cadang dan dana pengembangan kredit, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
E.
Modal
Koperasi Simpan Pinjam
Modal
koperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal
pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan). Sedangkan yang
dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal
sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bebas atau
sukarela dana cadangan, dan hibah.
Jenis-jenis
simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
1.
Simpanan pokok, adalah simpanan yang
wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib, adalah simpanan yang
wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan
jumlah yang ditentukan.
3.
Simpanan bebas atau sukarela, adalah
simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga
bisa diambil kapan saja.
Modal
yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali
kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan
memperluas usahanya. Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih
unggul, cangkul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi
pertanian. Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya,
sehingga memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan
dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Secara
umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi
hal-hal berikut ini.
1.
Pengumpulan dana semaksimal mungkin
berupa simpanan atau tabungan anggota.
2.
Menyalurkan atau memberi bantuan
pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
3.
Tambahan modal usaha, biaya perluasan
usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
4.
Melayani pembelian atau penjualan barang
secara kredit atau angsuran.
F.
Koperasi
Simpan Pinjam KWJA (Koperasi Wanita Jati Agung 1)
Untuk
menjadi anggota KWJA, yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri dengan
mengisi formulir pendaftaran keanggotaan KWJA.
Jenis-jenis simpanan
yang ada pada koperasi KWJA adalah :
1.
Simpanan pokok, adalah simpanan yang
wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
Besar nilai uang yang diberikan Rp. 500.000,-.
2.
Simpanan wajib, adalah simpanan yang
wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu (per 1
bulan) dengan jumlah uang yang diberikan Rp. 25.000,- (simpanan wajib dapat
dikembalikan ketika anggota mengundurkan diri).
3.
Simpanan sukarela, adalah simpanan
sukarela yang diberikan oleh anggota koperasi dengan jumlah uang minimal Rp.
5.000,- (simpanan sukarela wajib diberikan per 1 bulan, simpanan sukarela
diberikan untuk koperasi).
4.
Tabungan anggota KWJA, adalah simpanan
anggota yang diberikan oleh anggota koperasi dengan jumlah uang minimal Rp.
10.000,- (tabungan anggota dapat diambil kapan saja).
5.
Sembako, wajib diambil per 1 bulan dan
dibayar pada bulan berikutnya (cash bon).
Setiap
anggota KWJA diwajibkan melakukan pinjaman 1 Tahun sekali, dengan jumlah uang
pinjaman maksimal Rp. 15.000.000,- dicicil 10 atau 15 kali, dengan bunga 1%,
tetapi untuk melakukan pinjaman, ada beberapa syarat yaitu; dengan mengisi
formulir/pengajuan pinjaman, dan dilihat dari besarnya jumlah pinjaman.
Koperasi
Wanita Jati Agung 1 (KWJA) setiap tahunnya mengadakan RAT. RAT atau singkatan
dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi,
karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi
selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Adapun beberapa
bahasan utama dalam RAT, di antara lainnya adalah :
·
Laporan keuangan tahun anggaran
sebelumnya (masih berkaitan dengan laporan keuangan).
·
Rencana bisnis kedepan (forecasting dan
business plan).
·
Voting pengurus baru.
Pada
saat RAT, KWJA biasanya melakukan pembagian SHU. SHU merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi beban-beban,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU adalah positif jika kontribusi anggota koperasi kepada
pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan beban koperasi. SHU adalah negative
jika kontribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi lebih kecil dari
beban koperasi. SHU merupakan salah satu hal penting dalam pengelolaan
koperasi.
Pembagian
SHU kepada anggota koperasi mencakup dua bagian sebagai berikut:
-
Jasa modal/simpangan adalah bagian SHU
untuk diberikan kepada anggota menurut besar simpanan mereka. Semakin besar
simpangan seorang anggota koperasi maka semakin pula SHU yang akan mereka
peroleh nantinya. Simpanan dalam hal ini adalah simpanan wajib dan simpangan
pokok.
-
Jasa anggota adalah bagian SHU untuk
diberi kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa
anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasi sebagai berikut:
1.
Koperasi konsumsi: jasa anggota
ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi. Semakin sering
berbelanja pada koperasi maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa
anggota.
2.
Koperasi kredit: jasa anggota ditentukan
oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi. Semakin sering dan banyak meminjam
pada koperasi maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
3.
Koperasi produksi: jasa anggota
ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi.
Setiap
transaksi anggota dengan koperasinya akan memberikan kontribusi tertentu dalam
pembentukan SHU. Itulah mengapa disetiap akhir tahun buku, setiap anggota
koperasi akan menerima pembagian SHU sesuai dengan jasa anggota. Lalu bagaimana
dengan SHU yang berasal bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Anggota tidak berpartisipasi secara
langsung dalam pembentukan SHU ini.
2.
Hasil usaha yang berasal bukan dari
anggota akan lebih tepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab
dengan semakin berkembangnya koperasi, secara tidak langsung juga akan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Undang-undang
tidak mengatur secara khusus mengenai alokasi pembagian SHU. Ketentuan
pembagian SHU suatu koperasi sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi yang besarannya dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan
rapat anggota. Perlu diingat bahwa SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah
dipotong pajak. Setelah diketahui dengan jelas berapa persentase untuk setiap
kelompok, kita akan menghitung bagian SHU sebagaimana diterima oleh masing-masing
anggota.
Ingatlah
bahwa SHU dihitung berdasarkan partisipasi anggota mana yang akan digunakan
dalam perhitungan SHU tergantung dari jenis koperasinya. Misalnya saja koperasi
kredit, partisipasi anggotanya tentu tidak diukur berdasarkan jumlah belanja
anggota kekoperasi selama satu tahun, melainkan dari jumlah pinjaman kekoperasi
selama satu tahun. Setiap anggota dengan demikian tidak bisa menuntut SHU sama
besar dengan anggota lain bila berbeda dalam hal jumlah jasa yang diberikan
kepada koperasi selama setahun.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi
sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain,
mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari
sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi
gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan
sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru
perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus
ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus
dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara
pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi
benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian
Indonesia.
B.
Saran
Demikian
yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/koperasi-simpan-pinjam.html
https://www.padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam