Kamis, 01 November 2018

MAKALAH KOPERASI SIMPAN PINJAM KWJA


MAKALAH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
( Koperasi Wanita Jati Agung I )

Dibuat untuk Memenuhi Tugas Matakuliah “Ekonomi & Manajemen Koperasi”

















Disusun Oleh  : Silmi Basriyah
Nim                 : 184347151070







FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI NASIONAL INDONESIA (STIENI)
JAKARTA
2018






Kata Pengantar

Puji Syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga makalah yang berjudul “Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Wanita Jati Agung I)” ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana dan tepat pada waktunya tanpa ada halangan apapun.
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Ekonomi & Manajemen Koperasi pada semenster ganjil. Selain itu, dalam makalah ini diuraikan tentang Lambang Koperasi Indonesia, Pengertian Koperasi, Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Peran dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam, Modal Koperasi Simpan Pinjam, serta Koperasi Simpan Pinjam KWJA.
Dengan penuh kesadaran penulis mengakui bahwa dalam menyelesaikan makalah ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, atas terselesaikannya penulisan makalah ini, tidak lupa penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada : Allah SWT karena telah memberikan penulis kemudahan dalam penulisan makalah ini sehingga dapat terselesaikan tanpa ada halangan apapun, dan Kepada Ibu Dra. Hj. Sri Dahyatni, S.Sos., M.Pd selaku Dosen matakuliah Ekonomi & Manajemen Koperasi yang telah memberikan tugas untuk penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini telah diusahakan semaksimal mungkin akan tetapi, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dikarenakan sedikitnya pengalaman penulis, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang berguna dari semua pihak yang telah membaca makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak yang membaca dan masyarakat pada umumnya.                                               
                       Jakarta, 14 Oktober 2018


                       Penulis





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
a.       Latar Belakang.......................................................................................... 1
b.      Rumusan Masalah..................................................................................... 2
c.       Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
a.       Lambang Koperasi Indonesia.................................................................... 3
b.      Pengertian Koperasi.................................................................................. 6
c.       Pengertian Koperasi Simpan Pinjam......................................................... 7
d.      Peran dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam............................................... 8
e.       Modal Koperasi Simpan Pinjam................................................................ 9
f.       Koperasi Simpan Pinjam KWJA............................................................... 10
BAB III PENUTUP............................................................................................. 13
a.       Kesimpulan................................................................................................ 13
b.      Saran.......................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 14








BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Koperasi ialah bentuk perusahaan atau organisasi yang dimana mempunyai tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota koperasi. Koperasi sebagai organisasi untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari anggotanya.
            Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai jenis usaha bagi anggotanya. Salah satu jenis usaha yang biasanya dikembangkan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini sesuai dengan pasal 44 UU No. 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan bahwa “Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya”. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar bagi koperasi untuk melaksanakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik sebagai salah satu jenis kegiatan koperasi.
            Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai lembaga keuangan yang bergerak disektor jasa keuangan yang mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam menunjang sektor rill yang diusahakan oleh masyarakat koperasi. Bagi masyarakat dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya mempunyai modal yang terbatas, unit ini sangat dbutuhkan dan dimanfaatkan oleh anggota koperasi dalam rangka meningkatkan modal usaha maupun memenihu kebutuhannya.
            Salah satu contoh Koperasi Simpan Pinjam adalah KWJA (Koperasi Wanita Jati Agung I). Dalam bab pembahasan akan dijelaskan tentang koperasi simpan pinjam KWJA.



B.     Rumusan Masalah

1.      Apa lambang Koperasi Indonesia?
2.      Apa pengertian dari Koperasi?
3.      Apa pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam?
4.      Apa saja peran dan fungsi pada Koperasi Simpan Pinjam?
5.      Bagaimana Koperasi Simpan Pinjam pada KWJA?

C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai Koperasi.
2.      Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa lambang Koperasi Indonesia.
3.      Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai tokoh Koperasi Simpan Pinjam.
4.      Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai peran dan fungsi pada Koperasi Simpan Pinjam.
5.      Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa mengenai Koperasi Simpan Pinjam KWJA.






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Lambang Koperasi Indonesia



Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
1.      Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.      Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3.      Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
4.      Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.      Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6.      Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7.      Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
9.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.


Lambang dan arti Koperasi Indonesia (BARU)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012. "Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu. Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang gambar/logo baru pada Koperasi Indonesia :



Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
      1.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
      2.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o   Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
      3.            Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
      4.            Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
      5.            Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
      6.            Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o   Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o   Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

B.     Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang cukup populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat bawah dan menengah. Koperasi utamanya mulai populer semenjak era Presiden Suharto. Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Sedangkan Moh. Hatta, yang notabene merupakan Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan Koperasi sebagai berikut : “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Arti koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan hukum atau organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Fungsi dan peran koperasi di Indonesia sangat penting guna menunjang perekonomian nasional. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Peran dan fungsi koperasi di Indonesia memang penting untuk membangun perekonomian rakyat sesuai prinsip ekonomi yang diterapkan di Indonesia. Asas koperasi adalah kekeluargaan sedangkan landasan koperasi di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).Ada beberapa macam-macam koperasi yang ada. Contoh jenis-jenis koperasi di Indonesia misalnya adalah koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi sekolah, koperasi produksi atau koperasi konsumsi. Apapun bentuknya tujuannya tetap sama yaitu mensejahterakan anggotanya.
C.    Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Agar lebih memahami apa itu koperasi simpan pinjam, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi simpan pinjam menurut para ahli:
1. Rudianto
Menurut Rudianto, pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana.
2. Suyanto dan Nurhadi
Menurut Suyanto dan Nurhadi, pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.

3. Ninik Widiyanti dan Sunindhia

Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia, pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
D.    Peran dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Peranan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam terhadap anggotanya adalah sebagai berikut.
a)      Peran dan Fungsi Simpanan
o   Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
o   Pengumpulan uang simpanan dan tabungan akan meningkat jumlahnya dan menjadi investasi pada masa hari tua.
o   Simpanan dan tabungan itu akan diterima kembali secara keseluruhan apabila pada suatu saat berhenti sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam.
o   Mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
o   Pengumpulan dana simpanan dan tabungan menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana kredit.

b)      Peran dan Fungsi Pinjaman
o   Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
o   Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa agunan atau jaminan kredit.
o   Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.
o   Pada akhir tahun buku jasa bunga kredit itu dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi biaya operasional, dana cadang dan dana pengembangan kredit, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

E.     Modal Koperasi Simpan Pinjam

Modal koperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan). Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bebas atau sukarela dana cadangan, dan hibah.
Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
      1.            Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
      2.            Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
      3.            Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, cangkul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian. Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal berikut ini.
      1.            Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
      2.            Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
      3.            Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
      4.            Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.

F.     Koperasi Simpan Pinjam KWJA (Koperasi Wanita Jati Agung 1)

Untuk menjadi anggota KWJA, yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran keanggotaan KWJA.
Jenis-jenis simpanan yang ada pada koperasi KWJA adalah :
      1.            Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota. Besar nilai uang yang diberikan Rp. 500.000,-.
      2.            Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu (per 1 bulan) dengan jumlah uang yang diberikan Rp. 25.000,- (simpanan wajib dapat dikembalikan ketika anggota mengundurkan diri).
      3.            Simpanan sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan oleh anggota koperasi dengan jumlah uang minimal Rp. 5.000,- (simpanan sukarela wajib diberikan per 1 bulan, simpanan sukarela diberikan untuk koperasi).
      4.            Tabungan anggota KWJA, adalah simpanan anggota yang diberikan oleh anggota koperasi dengan jumlah uang minimal Rp. 10.000,- (tabungan anggota dapat diambil kapan saja).
      5.            Sembako, wajib diambil per 1 bulan dan dibayar pada bulan berikutnya (cash bon).
Setiap anggota KWJA diwajibkan melakukan pinjaman 1 Tahun sekali, dengan jumlah uang pinjaman maksimal Rp. 15.000.000,- dicicil 10 atau 15 kali, dengan bunga 1%, tetapi untuk melakukan pinjaman, ada beberapa syarat yaitu; dengan mengisi formulir/pengajuan pinjaman, dan dilihat dari besarnya jumlah pinjaman.
Koperasi Wanita Jati Agung 1 (KWJA) setiap tahunnya mengadakan RAT. RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Adapun beberapa bahasan utama dalam RAT, di antara lainnya adalah :
         ·            Laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya (masih berkaitan dengan laporan keuangan).
         ·            Rencana bisnis kedepan (forecasting dan business plan).
         ·            Voting pengurus baru.
Pada saat RAT, KWJA biasanya melakukan pembagian SHU. SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi beban-beban, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU adalah positif jika kontribusi anggota koperasi kepada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan beban koperasi. SHU adalah negative jika kontribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi lebih kecil dari beban koperasi. SHU merupakan salah satu hal penting dalam pengelolaan koperasi.
Pembagian SHU kepada anggota koperasi mencakup dua bagian sebagai berikut:
-          Jasa modal/simpangan adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besar simpanan mereka. Semakin besar simpangan seorang anggota koperasi maka semakin pula SHU yang akan mereka peroleh nantinya. Simpanan dalam hal ini adalah simpanan wajib dan simpangan pokok.
-          Jasa anggota adalah bagian SHU untuk diberi kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasi sebagai berikut:
                  1.            Koperasi konsumsi: jasa anggota ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi. Semakin sering berbelanja pada koperasi maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
                  2.            Koperasi kredit: jasa anggota ditentukan oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi. Semakin sering dan banyak meminjam pada koperasi maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
                  3.            Koperasi produksi: jasa anggota ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi.
Setiap transaksi anggota dengan koperasinya akan memberikan kontribusi tertentu dalam pembentukan SHU. Itulah mengapa disetiap akhir tahun buku, setiap anggota koperasi akan menerima pembagian SHU sesuai dengan jasa anggota. Lalu bagaimana dengan SHU yang berasal bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota dengan pertimbangan sebagai berikut:
      1.            Anggota tidak berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini.
      2.            Hasil usaha yang berasal bukan dari anggota akan lebih tepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secara tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai alokasi pembagian SHU. Ketentuan pembagian SHU suatu koperasi sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang besarannya dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan rapat anggota. Perlu diingat bahwa SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak. Setelah diketahui dengan jelas berapa persentase untuk setiap kelompok, kita akan menghitung bagian SHU sebagaimana diterima oleh masing-masing anggota.
Ingatlah bahwa SHU dihitung berdasarkan partisipasi anggota mana yang akan digunakan dalam perhitungan SHU tergantung dari jenis koperasinya. Misalnya saja koperasi kredit, partisipasi anggotanya tentu tidak diukur berdasarkan jumlah belanja anggota kekoperasi selama satu tahun, melainkan dari jumlah pinjaman kekoperasi selama satu tahun. Setiap anggota dengan demikian tidak bisa menuntut SHU sama besar dengan anggota lain bila berbeda dalam hal jumlah jasa yang diberikan kepada koperasi selama setahun.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
B.     Saran
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.






DAFTAR PUSTAKA


https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/koperasi-simpan-pinjam.html

https://www.padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam






1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus